Selamat Datang di Website Pengadilan Militer III-15 Kupang

SIDANG VIRTUAL

08 September 2020

 

Selasa, 8 September 2020. Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perkara pidana (Asusila) secara  virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan para pihak (Pengadu/Saksi korban) dan dengan para Saksi lainnya. Persidangan ini dilaksanakan secara virtual dikarenakan Pengadu/Saksi korban dan beberapa Saksi yang mengetahui tentang tindak pidana (Asusila) ini telah berada di kampung halaman (Kab. Lamongan Jawa Timur) dan tidak akan kembali lagi ke Kota Kupang Prov. NTT.

 

Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang yakni Letkol Chk Masykur, S.T., S.H., M.H. menyampaikan bahwa sebagaimana hukum acara dalam persidangan bahwa tindak pidana (Asusila) merupakan delic aduan, sehingga Saksi yang merupakan korban terhadap perbuatan tersebut haruslah membuat pemberitahuan disertai permintaan/permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Setelah dilakukan pembacaan Surat Dakwaan oleh Oditur Militer, dan Terdakwa tidak menyatakan keberatan (Eksepsi) terhadap dakwaan tersebut, maka Saksi korban/Pengadu dilakukan klarifikasi oleh Majelis Hakim secara virtual, dan Majelis Hakim telah memperoleh keterangan dari Saksi korban/Pengadu bahwa Saksi tetap pada Pengaduannya dan tidak akan mencabut pengaduannya serta menyerahkan segala sesuatunya melalui proses hukum yang berlaku, dan Majelis Hakim pun kemudian melanjutkan proses persidangan perkara ini sesuai hukum acara selanjutnya.. Pengadilan Militer III-15 Kupang saat ini sudah siap untuk melaksanakan sidang secara virtual maupun teleconfrence.(MH-Dil).



Berita Terbaru Lainnya :