Selamat Datang di Website Pengadilan Militer III-15 Kupang

Uraian Tugas Perencanaan, TI dan Pelaporan

KASUBBAG PERENCANAAN, TI & PELAPORAN


Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok :

  1. Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi.

 Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai fungsi  :

  1. Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
  3. Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
  4. Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
  5. Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
  6. Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;
  7. Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

 

URAIAN TUGAS

PERENCANAAN

  1. Menyusun konsep rencana kerja (Renja);
  2. Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra);
  3. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
  4. Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT);
  5. Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
  6. Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
  7. Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
  8. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  9. Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
  10. Memantau pelaksanaan DIPA;
  11. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain  yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

TEKNOLOGI INFORMASI

  1. Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;
  2. melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  3. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
  4. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain  yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

PELAPORAN

  1. Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
  2. Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  4. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  6. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain  yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Berita Terbaru Lainnya :