Welcome to Pengadilan Militer III - 15 Kupang   Click to listen highlighted text!

Pelayanan Pengadilan

Jam Kerja Layanan

  • Jam Kerja :
    Hari Senin, Rabu, Kamis pukul 08.00 s/d pukul 16.30
    Hari Selasa pukul 07:00 s/d pukul 15:30
    Hari Jum’at pukul 07.00 s/d pukul 16.00

  • Jam Istirahat :
    Hari Senin – Kamis pukul 12.00 s/d pukul 13.00
    Hari Jum’at pukul 11.30 s/d pukul 13.00

Tata Tertib Persidangan

  1. Sebelum Majelis Hakim dan Panitera Memasuki Ruang Sidang, Oditur Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Pengunjung sudah ditempat Masing-Masing dalam Ruang Sidang.
  2. Pada Saat Majelis Hakim Memasuki Ruang Sidang Atau Meninggalkan Ruang Sidang, Semua Yang Hadir Di Ruang Sidang Berdiri Sebagai Penghormatan Kepada Majelis Hakim.
  3. Selama Sidang Berlangsung Setiap Orang Yang Keluar Masuk Ruang Sidang Diwajibkan Menunjukkan Sikap Hormat Kepada Pengadilan Dengan Cara Memberi Penghormatan Ke Arah Majelis Hakim.
  4. Siapapun Dilarang Membawa Senjata Api, Bahan Peledak, Senjata Tajam Atau Alat/Benda Yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang, Kecuali Petugas Keamanan Sidang.
  5. Petugas Keamanan Sidang Karena Tugas Dan Jabatannya Dapat Mengadakan Penggeledahan Badan Untuk Menjamin Bahwa Keamanan Seseorang Di Ruang Sidang Tidak Membawa Senjata Api, Bahan Peledak, Senjata Tajam Atau Alat/Benda Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (4). Dan Apabila Petugas Menemukan Orang Yang Membawa Alat/Benda Tersebut, Petugas Memerintahkan Yang Bersangkutan Untuk Menitipkannya Di Tempat Khusus Yang Disediakan Untuk Itu.
  6. Sebelum Memasuki Ruang Sidang Agar HandPhone (HP) Dimatikan/Diamkan Dan Dilarang Menggunakan HandPhone (HP).
Click to listen highlighted text!