Jam Kerja Layanan
- Jam Kerja :
Hari Senin, Rabu, Kamis pukul 08.00 s/d pukul 16.30
Hari Selasa pukul 07:00 s/d pukul 15:30
Hari Jum’at pukul 07.00 s/d pukul 16.00
- Jam Istirahat :
Hari Senin – Kamis pukul 12.00 s/d pukul 13.00
Hari Jum’at pukul 11.30 s/d pukul 13.00
Tata Tertib Persidangan
- Sebelum Majelis Hakim dan Panitera Memasuki Ruang Sidang, Oditur Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Pengunjung sudah ditempat Masing-Masing dalam Ruang Sidang.
- Pada Saat Majelis Hakim Memasuki Ruang Sidang Atau Meninggalkan Ruang Sidang, Semua Yang Hadir Di Ruang Sidang Berdiri Sebagai Penghormatan Kepada Majelis Hakim.
- Selama Sidang Berlangsung Setiap Orang Yang Keluar Masuk Ruang Sidang Diwajibkan Menunjukkan Sikap Hormat Kepada Pengadilan Dengan Cara Memberi Penghormatan Ke Arah Majelis Hakim.
- Siapapun Dilarang Membawa Senjata Api, Bahan Peledak, Senjata Tajam Atau Alat/Benda Yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang, Kecuali Petugas Keamanan Sidang.
- Petugas Keamanan Sidang Karena Tugas Dan Jabatannya Dapat Mengadakan Penggeledahan Badan Untuk Menjamin Bahwa Keamanan Seseorang Di Ruang Sidang Tidak Membawa Senjata Api, Bahan Peledak, Senjata Tajam Atau Alat/Benda Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (4). Dan Apabila Petugas Menemukan Orang Yang Membawa Alat/Benda Tersebut, Petugas Memerintahkan Yang Bersangkutan Untuk Menitipkannya Di Tempat Khusus Yang Disediakan Untuk Itu.
- Sebelum Memasuki Ruang Sidang Agar HandPhone (HP) Dimatikan/Diamkan Dan Dilarang Menggunakan HandPhone (HP).