Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Ketua Mahkamah Agung
09 April 2021
Pada hari Jum’at, 9 April 2021, mulai jam 08.00 s.d. 16.30 WITA, Kadilmil dan pejabat struktural jajaran Dilmil III-15 Kupang mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH bersama para pimpinan Mahkamah Agung. Pembinaan ini juga diikuti oleh para Ketua / Kepala, Wakil Ketua / Wakil Kepala, Hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia , secara virtual yang disiarkan secara live dari Hotel Sheraton Kuta Resort Bali.
Dalam pembinaan ini, Ketua MA memberikan pengarahan dan penekanan terhadap issue yang berkaitan dengan Tupoksi Badan Peradilan dan aparatur penyelenggaranya. Seperti beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini. “Saya sangat memahami, pasti akan sangat berat bagi para hakim dan aparatur peradilan yang tidak membawa serta keluarga ke tempat tugasnya, untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Namun apa boleh buat, kita sebagai aparatur negara di bidang penegakan hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya. larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik”.
Kemudian, Beliau Yang Mulia Ketua Kamar menekankan agar para hakim dan apartur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Jangan menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan menumpahkan kekesalan serta berhati-hati dalam memposting atau mengunggah foto-foto di media sosial yang kurang pantas untuk menjadi konsumsi publik sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat hakim dan aparatur peradilan,
Katong Basodara