Prosedur Memperoleh Informasi
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Militer III-15 Kupang
Secara Lisan :
- Melalui telepon 0821 3888 9421, yakni pada saat jam kerja.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Militer III-15 Kupang
- Prosedur Permohonan Informasi biasa
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
- Prosedur Permohonan Informasi Khusus
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung
dan informasi yang diminta:
a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.