HAK PEMOHON INFORMASI
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 4).
2. SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Setiap Orang berhak:
a. Hak Memperoleh layanan informasi.
1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
b. Hak untuk mengetahui Standar dan Maklumat Pelayanan.
c. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi.
d. Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan.