Selamat Datang di Website Pengadilan Militer III-15 Kupang

Uraian Tugas Panitera Muda Pidana

Kepaniteraan Pengadilan Militer III-15 Kupang

  • Kepaniteraan (Tera) Panitera berkedudukan  juga sebagai panitera pengganti mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan administrasi perkara dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan pengurusan administrasi perkara sejak berkas perkara diterima Pengadilan Militer;
  2. menyelenggarakan minutasi perkara baik perkara yang masih dalam proses penyelesaian pada tingkat pertama maupun perkara yang sedang dalam proses pengajuan upaya hukum serta perkara- perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyiapkan dan mengajukan permohonan upaya hukum sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang- undangan;
  4. Mengatur dan mempersiapkan penyelenggaraan persidangan;
  5. Mengatur pembagian kerja para Staff panitera;
  6. Bertindak sebagai panitera pengganti dalam persidangan atas penunjukkanKadilmil;
  7. Mempersiapkan laporan- laporan Dilmil seperti laporan perkara bulanan, kuartal, semester dan tahunan;
  8. Memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diterima dari Otmil baik mengenai persyaratan secara materiel maupun secara formil untuk selanjutnya menyampaikan saran kepada  Kadilmil;
  9. Melakukan registrasi terhadap perkara yang masuk atas disposisi dari kadilmil;
  10. Mengembalikan berkas perkara yang masih ada kekurangannya  atas disposisi dari  Kadilmil;
  11. Melaksanakan minutasi perkara secara tertib dan teratur;
  12. Menyusun rencana jadwal persidangan;
  13. Menyusun Tapkim dan Tapsid;
  14. Menyiapkan ruangan dan kelengkapan sidang;
  15. Mengatur ketertiban dan keamanan sidang agar berjalan dengan lancar (apabila diperlukan dapat bekerjasama dengan Polisi Militer);
  16. Menyiapkan akta berkekuatan hukum tetap bagi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.


Berita Terbaru Lainnya :