Uraian Tugas Panitera Muda Pidana
Kepaniteraan Pengadilan Militer III-15 Kupang
- Kepaniteraan (Tera) Panitera berkedudukan juga sebagai panitera pengganti mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan administrasi perkara dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pengurusan administrasi perkara sejak berkas perkara diterima Pengadilan Militer;
- menyelenggarakan minutasi perkara baik perkara yang masih dalam proses penyelesaian pada tingkat pertama maupun perkara yang sedang dalam proses pengajuan upaya hukum serta perkara- perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyiapkan dan mengajukan permohonan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Mengatur dan mempersiapkan penyelenggaraan persidangan;
- Mengatur pembagian kerja para Staff panitera;
- Bertindak sebagai panitera pengganti dalam persidangan atas penunjukkanKadilmil;
- Mempersiapkan laporan- laporan Dilmil seperti laporan perkara bulanan, kuartal, semester dan tahunan;
- Memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diterima dari Otmil baik mengenai persyaratan secara materiel maupun secara formil untuk selanjutnya menyampaikan saran kepada Kadilmil;
- Melakukan registrasi terhadap perkara yang masuk atas disposisi dari kadilmil;
- Mengembalikan berkas perkara yang masih ada kekurangannya atas disposisi dari Kadilmil;
- Melaksanakan minutasi perkara secara tertib dan teratur;
- Menyusun rencana jadwal persidangan;
- Menyusun Tapkim dan Tapsid;
- Menyiapkan ruangan dan kelengkapan sidang;
- Mengatur ketertiban dan keamanan sidang agar berjalan dengan lancar (apabila diperlukan dapat bekerjasama dengan Polisi Militer);
- Menyiapkan akta berkekuatan hukum tetap bagi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.