Selamat Datang di Website Pengadilan Militer III-15 Kupang

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan dalam Mendapatkan informasi

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011

Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :

  1. Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;
  2. Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan;
  3. Jadwal persidangan pengadilan;
  4. Perkembangan keadaan perkara;
  5. Memperoleh bantuan hukum;
  6. Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
  7. Memperoleh salinan putusan pengadilan;
  8. Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
  9. Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;
  10. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
  11. Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
  12. Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
  13. Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;
  14. Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
  15. Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;


Berita Terbaru Lainnya :