Selamat Datang di Website Pengadilan Militer III-15 Kupang

Sejarah

Pengadilan Militer III-15 Kupang berdiri di Kupang dan diresmikan sejak tahun 1984 dengan nama Mahkamah Militer III-15 Kupang satu atap dengan Oditurat Militer III-15 Kupang, beralamat di Jl. Palapa No.12 Oebobo Kupang, merupakan salah satu organisasi dalam susunan organisasi Pembinaan Hukum ABRI (BABINKUM ABRI) yang tergabung dalam Badan Kemahkamahan Militer yang disingkat Bamahmil, sesuai dengan Keputusan Pangab Nomor : KEP/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1984 lampiran “K” pasal 4 huruf f Nomor urut1.

          Dalam Keputusan yang sama pasal 22 disebutkan bahwa Bamahmil adalah sebutan Kelompok Badan Yustisial yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di lingkungan ABRI sebagai bagian dari Peradilan Negara yang terdiri dari:

            1.         Mahkamah Militer Agung, disingkat Mahmilgung

            2.         Mahkamah Militer Tinggi, disingkat Mahmilti

            3.         Mahkamah Militer, disingkat Mahmil

            4.         Mahkamah Militer Luar Biasa, disingkat Mahmillub.

 

          Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan disebut bahwa Mahkamah Militer yang berkedudukan di Kupang disebut MAHKAMAH MILITER III-15 KUPANG yang disingkat Mahmil III-15 Kupang, Mahmil III-15 Kupang ini merupakan Pengadilan dengan tipe “B”.

Pada tahun 2004 Indonesia memasuki era baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang berkaitan dengan masalah penyelenggaraan fungsi kekuasaan Lembaga Peradilan, berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No.4 tahun 2004 pasal 13 ayat (1) menetapkan: Organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI.

Pemindahan kewenangan di bidang organisasi adalah meliputi kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan struktur organisasi pada Mahkamah Agung RI, selanjutnya karena berbagai kendala teknis, sedikit tertunda dari tanggal 30 Juni 2004 yang ditetapkan dalam UU, pada tanggal 1 September 2004 Panglima ABRI juga telah menyerahkan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Militer kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan sesuai dengan pasal 43 UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, sejak itulah sesuai pasal 42 ayat 1, maka semua pegawai direktorat Jendral Badan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menjadi Pegawai pada Mahkamah Agung RI.

Sesuai Perma 07 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan maka Organisasi Pengadilan Militer III-15 Kupang beralih status sesuai dengan Perma 07 tahun 2015.


Berita Terbaru Lainnya :