Selamat Datang di Website Pengadilan Militer III-15 Kupang

Gambaran Umum Capaian

 

  • Pengadilan Militer III-15/Kupang memiliki peran strategis karena terletak di daratan pulau Timor yang melayani 39 (tiga puluh sembilan) satuan dalam rangka penegakan hukum bagi personel militer yang mengawakinya, meliputi ketiga Matra TNI yakni AD, AL, AU yang satuan-satuannya tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Satuan-satuan militer tersebut ditempatkan sedemikian rupa untuk menghadapi gangguan pertahanan dan keamanan serta ancaman militer dari luar negeri.  Kupang merupakan Ibu Kota Provinsi NTT yang terletak di Pulau Timor, yang berhadapan langsung dengan negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di daratan dan Australia yang dipisahkan oleh Laut Timor.
  • Peran strategis Pengadilan Militer III-15/Kupang tersebut telah dapat dioptimalkan sekalipun personilnya masih sangat terbatas baik dari sisi jumlah maupun kemampuan sumber daya manusianya yakni hanya 18 (delapan belas) orang terdiri dari Militer 11 (sebelas) dan PNS 7 (tujuh).
  • Meskipun dalam suasana keterbatasan, namun dengan semangat “Kasih”  yang menjadi motto satuan yaitu Kompeten, Adil, Solid, Independen dan Humanis, seluruh personil masih membara untuk membawa kedudukan satuan Dilmil III-15 sejajar dengan 4 (empat) badan peradilan lainnya yakni Pengadilan Umum/Negeri, Pengadilan Agama, antar sesama Pengadilan Militer maupun dengan Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Dalam menu Capaian Satuan ini, Pemirsa Website akan ditayangkan capaian satuan Dilmil III-15/Kupang yakni sebagai satuan peraih ISO 9001:2015 pada tahun 2018, Akreditasi pada tahun 2019 dan pada tahun 2020 ini sedang dicalonkan sebagai Satker peraih predikat Zona Integritas yaitu Wilayah Bebas Korupsi, yang dapat dimaknai bahwa Dilmil III-15/Kupang merupakan Satuan kerja yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM dan aparatur, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.


Berita Terbaru Lainnya :